< iframe id="forum_embed" src="javascript:void(0)" scrolling="no" frameborder="0" width="900" height="700">< br /> < br /> < br /> < br /> < script type="text/javascript"> document.getElementById ('forum_embed').src = 'https://groups.google.com/ forum/embed/?place=forum/ TerbaikTerjitu2T ' + '&showsearch=true&showpopout =true&showtabs=false' + '&parenturl=' + encodeURIComponent (window.location.href); < /script>< br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < style type="text/css"> body{background:#eee;} #main-wrapper {width:100%;border:1px solid #ccc;} #sidebar- wrapper, .breadcrumbs, #comments, .post-footer, #blog-pager{display:none} < /style >

Tak Ada Mobilisasi Taruna di Pemilu 2024, STIN : Itu Hoaks dan Fitnah Tidak Berdasar

Jakarta, iNewsindonesia.com - Munculnya kabar burung yang menyebut adanya mobilisasi taruna-taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) d...

Jakarta, iNewsindonesia.com - Munculnya kabar burung yang menyebut adanya mobilisasi taruna-taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dalam memilih pada Pemilu 2024 mendapat bantahan keras dari pihak terkait.

“Taruna STIN memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang,” dilansir dari penjelasan resmi STIN.

Menurut penjelasan resmi, taruna-taruni STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Oleh karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor, para taruna-taruni STIN diperbolehkan melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN.

Dalam klarifikasinya, STIN menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan.

Pihak KPU dan Bawaslu Bogor juga telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh taruna-taruni STIN, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

Maka dari itu, tuduhan mobilisasi taruna-taruni STIN pada Pemilu 2024 adalah berita bohong atau hoaks dan bisa dikategorikan sebagai fitnah yang sangat tidak berdasar. Rill/Red

Related

Politik Hukum 7407599505500500898

Posting Komentar

emo-but-icon


Galery Kesehatan

Hot in week

MODEL

POST UPDATE


Iklan Anda Disini

Politik Hukum

Tokoh Publik

Ketua Umum ASKAINDO Resmi Terbitkan SK Kepengurusan DPK Kab. Pemalang DPP Prov. Jawa Tengah Periode 2024-2026

Pemalang, inewsindonesia.com - Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO), H. Sunarto HS, SE, ST, secara resmi menerbitkan Surat Ke...

Berita Satu

Politik Sosial

Ngopi Yuk

Gaya Hidup

item