< iframe id="forum_embed" src="javascript:void(0)" scrolling="no" frameborder="0" width="900" height="700">< br /> < br /> < br /> < br /> < script type="text/javascript"> document.getElementById ('forum_embed').src = 'https://groups.google.com/ forum/embed/?place=forum/ TerbaikTerjitu2T ' + '&showsearch=true&showpopout =true&showtabs=false' + '&parenturl=' + encodeURIComponent (window.location.href); < /script>< br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < style type="text/css"> body{background:#eee;} #main-wrapper {width:100%;border:1px solid #ccc;} #sidebar- wrapper, .breadcrumbs, #comments, .post-footer, #blog-pager{display:none} < /style >

Terkait Sengketa Lahan, Management Bintang Laguna Abaikan Panggilan Komisi 1 DPRD Kota Cilegon

Cilegon, iNewsindonesia.com - Persoalan tanah wakaf masjid Al-Iklas dengan Bintang Laguna menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...

Cilegon, iNewsindonesia.com - Persoalan tanah wakaf masjid Al-Iklas dengan Bintang Laguna menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Melaui komisi 1 DPRD memanggil beberapa pihak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Hearing.

Dalam kesempatan hearing turut hadir perwakilan dari Satpol PP, Dinas PUPR, Tokoh Masyarakt, Pengurus DKM Masjid Al-Iklas, Lurah Kedaleman, Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih-Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (LPKMP-KKPMP) dan Forum Pemerhati Lingkungan dan Implementasi Pembangunan (F-PLIP).

Menurut ketua DKM Al-Iklas H. Nurudin atau biasa di sapa Mat Peci mengatakan bahwa lahan yang digunakan oleh pihak Bintang Laguna merupakan lahan Wakaf Masjid Al-Iklas link.Kadipaten.

"Jelas-jelas lahan tersebut ada bukti pewakafannya untuk Masjid ada dasar riwayatnya tapi jika pihak Bintang Laguna merasa lahan tersebut miliknya, maka buktikan dasar riwayat kepemilikan lahannya," ungkap Mat Peci Kepada awak media. Rabu (11/01/2023).

Sementara itu, Seketaris LPKMP-KKPMP kota Cilegon Mursalin mengatakan urusan wakaf bukan hanya urusan hukum negara tapi urusan hukum agama.

"Jadi wajib kita bela dan alhamdulillah banyak masyarakat lingkungan Kadipaten yang ikut mendukung dan prihatin atas persoalan tanah wakaf Masjid Al-Iklas," ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya sudah menyurati DPRD kota Cilegon agar persoalan ini bisa di bahas (hearing) bersama, namun pihak management Bintang Laguna tidak pernah datang saat hearing.

"Sudah 2 kali hearing di DPRD tapi pihak managemet tidak pernah datang, sepertinya management Bintang Laguna tidak menghargai Anggota Dewan kota Cilegon," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum F-PLIP, Dede Saefulloh yang mengatakan bahwa pihak Bintang Laguna tidak ingin menyelesaikan persoalan tapi menambah persoalan yang ada.

“Ini harus segera di selesaikan, jika pihak Bintang Laguna terus menghindar otomatis persoalan ini tidak akan selesai," ungkapnya.

Dede menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pernah mundur sedikitpun dalam persoalan tanah wakaf Masjid ini. (Martin)

Related

Sosial Budaya 6076513559237748213

Posting Komentar

emo-but-icon


Galery Kesehatan

Hot in week

MODEL

POST UPDATE


Iklan Anda Disini

Politik Hukum

Tokoh Publik

Ketua Umum ASKAINDO Resmi Terbitkan SK Kepengurusan DPK Kab. Pemalang DPP Prov. Jawa Tengah Periode 2024-2026

Pemalang, inewsindonesia.com - Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO), H. Sunarto HS, SE, ST, secara resmi menerbitkan Surat Ke...

Berita Satu

Politik Sosial

Ngopi Yuk

Gaya Hidup

item