< iframe id="forum_embed" src="javascript:void(0)" scrolling="no" frameborder="0" width="900" height="700">< br /> < br /> < br /> < br /> < script type="text/javascript"> document.getElementById ('forum_embed').src = 'https://groups.google.com/ forum/embed/?place=forum/ TerbaikTerjitu2T ' + '&showsearch=true&showpopout =true&showtabs=false' + '&parenturl=' + encodeURIComponent (window.location.href); < /script>< br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < style type="text/css"> body{background:#eee;} #main-wrapper {width:100%;border:1px solid #ccc;} #sidebar- wrapper, .breadcrumbs, #comments, .post-footer, #blog-pager{display:none} < /style >

Perkara Kasus Limbah B3 PT.LOC di Polda Banten, BALHI Surati Kapolda

Serang, iNewsindonesia.com - Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) menyurati kembali Polda Banten.  Pada tanggal 22 Juni 20...

Serang, iNewsindonesia.com - Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) menyurati kembali Polda Banten. 

Pada tanggal 22 Juni 2022 BALHI melakukan pengaduan melaui No surat 027/BALHI/LP.PLH/VI/2022 atas dugaan Limbah B3 yang mengandung Prekusor (Bahan Baku Narkotika). 

Dalam keterangan Ketua Umum BALHI Heri A. Syukri kepada awak media, Kamis (26/08/2022) menerangkan, bahwa pada bulan Juni pihaknya melakukan pengaduan.

"Namun hingga saat ini, kita tidak pernah diberi tahu proses apa saja yang sudah di lakukan pihak kepolisian dan penyidik kepolisian daerah Polda Banten, tidak pernah memberikan Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Heri.

"Sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomer 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 39 ayat 1 mengatakan, dalam hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta ataupun tidak diminta, secara berkala paling sedikit kali setiap bulan," paparnya.

Lanjutnya, sedangkan dalam pasal 33 ayat 1 poin c menjelaskan bahwa menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, oleh karna, itu BALHI mempertanyakan perkembangan perkara atas pengaduan tersebut.

"Jika penyidik menemukan cukup bukti atas laporan kami, kami minta agar proses ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Heri.

Dalam kesempatan ini awak media mendapatka informasi bahwa surat yang dilayangkan BALHI di tembuskan ke Irwasda Polda Banten, Kabid Propam Polda Banten, Ombudsman Provinsi Banten, Kompolnas dan Komnasham. (Martin)

Related

Politik Hukum 4829922101158262878

Posting Komentar

emo-but-icon


Galery Kesehatan

Hot in week

MODEL

POST UPDATE


Iklan Anda Disini

Politik Hukum

Tokoh Publik

Ketua Umum ASKAINDO Resmi Terbitkan SK Kepengurusan DPK Kab. Pemalang DPP Prov. Jawa Tengah Periode 2024-2026

Pemalang, inewsindonesia.com - Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO), H. Sunarto HS, SE, ST, secara resmi menerbitkan Surat Ke...

Berita Satu

Politik Sosial

Ngopi Yuk

Gaya Hidup

item