Terkait Limbah B3 PT.LOC Mengandung Prekusor, BALHI Laporkan ke DLHK, Polda dan Kejati Banten
Wartawan : Martin Banten, inewsindonesia.com - Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) akan menindak lanjuti temuan terkait limbah B...
Wartawan : Martin
Banten, inewsindonesia.com - Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) akan menindak lanjuti temuan terkait limbah B3 dari PT. Lautan Otsuka Chemical (LOC) yang dinilai sebagai prekusor atau zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat di gunakan dalam pembuatan narkotika dan Psikotropika.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Balhi Heri A Syukri, Rabu (22/06/2022).
Heri mengatakan bahwa pihaknya (Red_Balhi) sudah mencari tahu melalui Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Banten dan hasilnya mengatakan bahwa limbah b3 (Red_PT.LOC) masuk dalam prekusor tabel 2 yang harus di awasi peredarannya oleh beberapa instansi.
"Jika sudah masuk dalam bahan baku pembuatan narkotika ada beberapa lembaga yang harus mengawasi dan pihak industri wajib melaporkan peredaran limbah B3 tersebut," ungkap Heri.
Lanjutnya. Dengan masuknya limbah B3 PT.LOC sebagai bahan baku pembuatan narkotika, ia akan melakukan laporan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Polda Banten dan Kejati Banten.
"Karena informasi yang kita dapatkan limbah B3 yang masuk tabel prekusor tersebut di jual bebas, sehingga menjadi kehawatiran kita sebagai anak bangsa," ungkapnya.
Hery berharap dengan laporan pengaduan ini pihak DLHK, Polda dan Kejati Banten bisa menindak lanjuti atas asas melindungi anak bangsa dari peredaran narkotika dan bahan berbahaya beracun lainnya.