Polda Banten Berhasil Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi Kontruksi Fiktif Pada PT.BKI Cabang Cilegon
Wartawan : Martin Serang, inewsindonesia.com - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pid...
Wartawan : Martin
Serang, inewsindonesia.com - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
Hal tersebut disampaikan saat press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin, Kamis (23/12/2021).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan DPO kasus tindak pidana Korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI.
"Pada bulan sebelumnya kami telah melakukan press conference terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon, serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,"kata Shinto Silitonga.
"Sebagai bentuk kesungguhan Polda Banten maka 1 tersangka yang telah DPO cukup lama, akhirnya pada tanggal 10 Desember 2021 Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan,"ujar Shinto lagi.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan MW (40) bedasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO.
"Sebelumnya kami melakukan penangkapan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan MW (40) yang merupakan tersangka DPO atas kasus kontruksi fiktif, MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE)," ujar Wiwin.
Wiwin menyampaikan atas perbuatannya MW (40) akan dijerat pasal berlapis.
"Kepada MW (40) kami akan kenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry," ujar Wiwin.
Wiwin menambahkan, Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan Tracing Asset dan Recovery Asset untuk pengembalian kerugian negara.
"Kami akan melakukan Tracing Asset yaitu penelusuran asset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut kemana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana, setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu mengembalikan dana korupsi kepada negara," kata Wiwin.
Wiwin mengatakan, uang hasil korupsi ini digunakan MW (40) untuk melakukan proses proyek Kembali dengan beberapa rekannya.
"Uang hasil korupsi PT. BKI digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas, kami dari penyidik akan terus melakukan Tracing Asset guna pengembalian uang negara," jelasnya.
Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213.
"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menjelaskan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia, kedua tersangka terlibat dalam kasus kontruksi fiktif, "MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang bekerjasama dengan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," Kata Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menjelaskan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya MW (40) tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten.
"Hasil Koordinasi dengan Polda Metro Jaya ternyata MW (40) terlibat dalam kasus penipuan penggelapan nilainya fantastis yaitu sekitar 4 Miliar dengan modus yang sama, menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap, kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” kata Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten pasti bertindak tegas terhadap koruptor dengan pasal berlapis sehingga pidana dapat diputus maksimal oleh hakim di pengadilan.
"Kami Polda Banten sangat serius dalam menindak tegas pidana korupsi, dengan menindak pasal berlapis," ujar Shinto Silitonga.
Shinto mengajak masyarakat untuk melakukan social control untuk menjaga uang negara diberdayakan dengan tepat untuk masyarakat.