12 Purna Bakti PT. Krakatau Wajatama Surati DPRD Cilegon, Lantaran Tidak Diberikan Haknya
Wartawan : Martin inewsindonesia.com Cilegon - Se banyak 12 orang Purna Bakti PT. Krakatau Wajatama (KWT) atau saat ini bernama PT. Krakat...
Wartawan : Martin
inewsindonesia.com Cilegon - Sebanyak 12 orang Purna Bakti PT. Krakatau Wajatama (KWT) atau saat ini bernama PT. Krakatau Baja Kontruksi (KBK) yang diwakili Nunu Sanusi, menyurati DPRD kota Cilegon.
Menurut Nunu Sanusi, salah satu Purna Bakti PT. KWT/KBK saat setelah memberikan surat ke DPRD Kota Cilegon, mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya menyurati DPRD kota Cilegon dalam rangka meminta bantuan anggota DPRD untuk menyelesaikan persoalan yang sedang di hadapi para Purna Bakti PT. KWT/PT. KBK. Senin (13/12/2021).
"Kita ingin DPRD Cilegon bisa membatu kami (para Purna Bakti), karna hak-hak kami selaku Purna Bakti tidak diberikan oleh perusahaan," ungkapnya.
Lanjutnya, Nunu Sanusi mengatakan, bahwa alasan perusahaan tidak memberikan hak kepada Purna Bakti dikarnakan perusahaan mengalami kerugian 8 tahun berturut-turut.
"Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Surat Keputusan Direksi sudah jelas ada kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada para Purna Bakti yang sudah mengabdi selama puluhan tahun," ungkapnya.
Nunu Sanusi berharap, semoga dengan difasilitasi DPRD kota Cilegon persoalan para Purna Bakti PT. KWT/KBK bisa selesai.
"Harapan kita (para Purna Bakti) persoalan ini cepat dibereskan oleh PT. Krakatau Wajatama, apapun alasanya kewajiban perusahaan harus memenuhi hak dari pada para purna bakti," harap Nunu Sanusi.