TUG7Tfz8TUA7GpYpTUYlGUYpBY==

Breaking News:

00 month 0000

Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp. 1 Juta

Lk
Font size:
12px
30px
Print

inewsindonesia.com Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Subsidi upah ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, dan berada di wilayah PPKM Level 4, dengan nominal sebesar Rp. 1 juta.

Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).

Subsidi gaji akan dicairkan sebesar Rp. 500ribu per-bulan. Nantinya akan dicairkan 2 bulan sekaligus, yakni sebesar Rp. 1 Juta.


BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses cek penerima bantuan subsidi upah secara online dengan hanya memasukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Berikut cara penerima bantuan subsidi upah :

  1. Buka laman resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Scroll ke bawah paling akhir menuju fitur "cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU"
  3. Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP
  5. Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  6. Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
  7. Klik lanjutkan
  8. Status penerima subsidi gaji akan tersedia
Semoga bermanfaat yah.

Baca juga:

0Komentar

ads banner
ads banner