Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp. 1 Juta
inewsindonesia.com Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Subsidi upah ini disalurkan kepada...
inewsindonesia.com Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Subsidi upah ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, dan berada di wilayah PPKM Level 4, dengan nominal sebesar Rp. 1 juta.
Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).
Subsidi gaji akan dicairkan sebesar Rp. 500ribu per-bulan. Nantinya akan dicairkan 2 bulan sekaligus, yakni sebesar Rp. 1 Juta.
Berikut cara penerima bantuan subsidi upah :
- Buka laman resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
- Scroll ke bawah paling akhir menuju fitur "cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU"
- Ketik NIK pada kolom yang tersedia
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
- Klik lanjutkan
- Status penerima subsidi gaji akan tersedia