Syarat Keluar Kota di PPKM Darurat, Harus Memiliki Sertifikat Mengikuti Vaksin Covid-19
inewsindonesia.com Jakarta - Salah satu aturan yang diberlakukan dalam perjalanan keluar kota pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyara...
inewsindonesia.com Jakarta - Salah satu aturan yang diberlakukan dalam perjalanan keluar kota pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, adalah memiliki kartu atau sertifikat yang telah mengikuti vaksinasi covid-19.
"Ada orang-orang yang tidak divaksin diantaranya mereka yang habis terkena covid-19 dan juga mereka yang penyakit. Jadi itu dikecualikan," jelas Budi Karya Sumadi (Menhub) dalam konferensi pers Youtube, BNBP, Jumat (2/7/2021).
Namun, orang yang mendapat pengecualian itu harus menunjukkan hasil tes Swab PCR sebagai gantinya.
"Bisa pergi tapi melakukan tes PCR," lanjutnya.