TUG7Tfz8TUA7GpYpTUYlGUYpBY==

Breaking News:

00 month 0000

Syarat Keluar Kota di PPKM Darurat, Harus Memiliki Sertifikat Mengikuti Vaksin Covid-19

Lk
Font size:
12px
30px
Print

inewsindonesia.com Jakarta - Salah satu aturan yang diberlakukan dalam perjalanan keluar kota pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, adalah memiliki kartu atau sertifikat yang telah mengikuti vaksinasi covid-19.


Syarat tersebut dikecualikan untuk orang-orang yang memilik alasan kesehatan, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin. Ada dua kriteria yang mendapatkan pengecualian.

"Ada orang-orang yang tidak divaksin diantaranya mereka yang habis terkena covid-19 dan juga mereka yang penyakit. Jadi itu dikecualikan," jelas Budi Karya Sumadi (Menhub) dalam konferensi pers Youtube, BNBP, Jumat (2/7/2021).

Namun, orang yang mendapat pengecualian itu harus menunjukkan hasil tes Swab PCR sebagai gantinya. 

"Bisa pergi tapi melakukan tes PCR," lanjutnya.



Baca juga:

0Komentar

ads banner
ads banner