39 Pelanggar PROKES Dijaring Polsek Tambora
inewsindonesia.com Jakarta - Sebanyak 39 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes), terjaring dalam operasi Yustisi, di dua tempat yang b...
inewsindonesia.com Jakarta - Sebanyak 39 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes), terjaring dalam operasi Yustisi, di dua tempat yang berbeda di Tambora yakni, Jalan Kopi Rw. 03 Roa Malaka dan Jalan Kali Besar Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Minggu (6/6/2021).
"Bersama tiga pilar Tambora, kami mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi Yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk, saat dikonfimasi.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, operasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan edukasi pendisiplinan penggunaan masker di wilayah Tambora.
Dan sebanyak 26 Personil gabungan di kerahkan yang terdiri dari TNI 2 Personil, Polsek 8 Personil, SatPol PP 10 Personil, Dishub 2 Personil, Damkar 4 Personil.
Faruk juga menghimbau kepada warganya untuk konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Disebutkan, hasil dari penindakan operasi Yustisi ini, 39 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi, yakni 37 pelanggar diberi sanksi sosial, 2 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi. *Red
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat