< iframe id="forum_embed" src="javascript:void(0)" scrolling="no" frameborder="0" width="900" height="700">< br /> < br /> < br /> < br /> < script type="text/javascript"> document.getElementById ('forum_embed').src = 'https://groups.google.com/ forum/embed/?place=forum/ TerbaikTerjitu2T ' + '&showsearch=true&showpopout =true&showtabs=false' + '&parenturl=' + encodeURIComponent (window.location.href); < /script>< br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < style type="text/css"> body{background:#eee;} #main-wrapper {width:100%;border:1px solid #ccc;} #sidebar- wrapper, .breadcrumbs, #comments, .post-footer, #blog-pager{display:none} < /style >

Vaksin Ilegal Sumut, Dokter dan ASN Raup Rp. 238 Juta

inewsindonesia.com Jakarta - Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka, terkait dugaan suap penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Sumat...

inewsindonesia.com Jakarta - Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka, terkait dugaan suap penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara.

Polisi mengungkap bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat, mengantongi uang Rp.238 juta yang diduga hasil suap.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidk sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp. 238.700.000, dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp. 32.550.000," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, Jumat (21/05/2021).

Panca menyebut, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW, yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH seorang ASN yang membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut.

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999. Baca juga : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Cecar Mantan Sespri Juliari Batubara

Kemudian untuk IW dan KS, selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijunctokan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP serta pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200 juta serta paling banyak Rp. 1 miliar.

Adapun tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW, tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.




 

Related

Berita Daerah 1753511872872156637

Posting Komentar

emo-but-icon


Galery Kesehatan

Hot in week

MODEL

POST UPDATE


Iklan Anda Disini

Politik Hukum

Tokoh Publik

Siap Hadir di Canggu Bali: TUI Blue Berawa Bali Hotel Milik Anak Negeri

Jakarta, inewsindonesia.com -  PT. Bali Ria International, dengan bangga mengumumkan pembukaan TUI Blue Berawa Hotel and Villas yang b...

Berita Satu

Politik Sosial

Ngopi Yuk

Gaya Hidup

item