Vaksin Ilegal Sumut, Dokter dan ASN Raup Rp. 238 Juta
inewsindonesia.com Jakarta - Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka, terkait dugaan suap penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Sumat...
inewsindonesia.com Jakarta - Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka, terkait dugaan suap penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara.
Polisi mengungkap bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat, mengantongi uang Rp.238 juta yang diduga hasil suap.
"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidk sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp. 238.700.000, dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp. 32.550.000," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, Jumat (21/05/2021).
Panca menyebut, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW, yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH seorang ASN yang membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut.
Kemudian untuk IW dan KS, selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijunctokan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP serta pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200 juta serta paling banyak Rp. 1 miliar.
Adapun tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW, tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.