Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tetap Izinkan TKA Masuk RI
inewsindonesia.com Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja ke Indonesia men...
inewsindonesia.com Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja ke Indonesia menurun dalam 3 tahun terakhir.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, pada 2019 ada 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia. Lalu pada tahun 2020 jumlahnya turun menjadi 93.374. Hingga Mei 2021 tercatat ada 92.058 TKA yang bekerja di Indonesia.
Ida mengakui, masih ada TKA yang masuk ke Indonesia, meskipun pandemi melanda. Namun, hal itu sudah sesuai ketentuan, yaitu pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategi Nasional (PSN) dan obyek vital strategi/nasional.
Pengecualian itu juga harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari Kementerian atau Lembaga terkait, dan tetap harus memgikuti protokol kesehatan.
Ida juga mengklaim, dalam satu perusahaan jumlah TKA tidak akan lebih banyak dari pekerja Indonesia.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam satu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," tambahnya.
Menurut Ida, TKA dibutuhkan karena adanya investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.