Tempat Wisata di Jakarta, Hanya Boleh di Kunjungi Pemilik KTP DKI
inewsindonesia.com Jakarta - Anies Baswedan melarang warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, untuk memasuki kawasan wisata yang ada di I...
inewsindonesia.com Jakarta - Anies Baswedan melarang warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, untuk memasuki kawasan wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu, 16 Mei 2021 mendatang.
"Kalau mau berwisata di DKI Jakarta, harus memiliki KTP Jakarta, dari hari ini, sampai Minggu, 16 Mei besok," kata Anies, Jumat (14/05/2021), dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta.
Kebijakan itu diambil Anies, sebagai salah satu langkah untuk mencegah lonjakan kasus covid-19, yang biasa terjadi setelah libur panjang, juga antisipasi akan arus balik pemudik yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta.
Pengunjung tempat wisata juga akan dibatasi, yakni hanya sebanyak 30%.
Ia menegaskan, akan menegur pengelola, yang kedapatan tetap menerima pengunjung tidak ber-KTP DKI Jakarta.
Sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah menyampaikan aturan tersebut, diantaranya, Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Baca juga : Ledakan Petasan di Kebumen Menewaskan 4 Orang, Kapolres Kebumen : Meracik Petasan Sambil Merokok
Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung, untuk mencegah penyebaran covid-19, sesuai sergub nomor 5/2021, yakni hanya 30 persen dari kapasitas.
Sementara pengunjung non DKI, yang terlanjur telah memesan tiket, dapat menjadwal ulang kedatangannya hingga Juni 2021.