Pemerintah Awasi Kegiatan Mudik Lokal, Kadishub DKI : Ada 31 Titik Pengawasan di Jabodetabek
inewsindonesia.com Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kini sedang mengantisipasi potensi lonjakan kerumunan orang, melalui kegiatan mudik lok...
inewsindonesia.com Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kini sedang mengantisipasi potensi lonjakan kerumunan orang, melalui kegiatan mudik lokal, ke sejumlah wilayah aglomerasi, sekitar ibu kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Mudik lokal, alias mudik aglomerasi juga di larang. Juru bicara Satgas penanganan covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, pelarangan ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus corona melalui pergerakan masyarakat.
Baca juga : KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Setelah ada larangan mudik ini, Anies Baswedan, mempersilahkan warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang bekerja di Jakarta, untuk mengurus surat tugas di perusahaannya masing - masing.
Sementara surat izin keluar masuk(SIKM) untuk kepentingan keluarga harus diurus di Kelurahan.