Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
inewsindonesia.com Jakarta - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK, Ka...
inewsindonesia.com Jakarta - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK, Kamis (29/04/2021).
Sebelumnya, Bupati Talaud Talaud ini telah menjalani hukuman 2 tahun penjara, di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang, terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Baca juga : Bang Japar Indonesia (BJI) Gelar Lomba Adzan danTilawatil Qur'an
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi, dan juga telah dilakukan penyitaan dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020, dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyuni Maria Manalip) sebagai tersangka," ujar Karyoto, dalam konferensi pers, Kamis (29/04/2021).
SWM dijerat Pasal 12b UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Gegara Pembagian Hasil Tak Sesuai, Penjaga Pintu Rel Kereta Api, Tewas Ditikam Rekannya
Selama menjalani masa hukuman SWM mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas, pada Kamis 29 April 2021.
Namun, SWM harus kembali ke ruang tahanan setelah KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka. Selama 20 hari kedepan KPK harus menahan SWM, untuk kepentingan penyidikan.